Informasi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri 2 Kendal Tahun Ajaran 2025/2026

SMP Negeri 2 Kendal akan menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026 dengan daya tampung 256 siswa. Berikut adalah detail informasinya:

Jadwal Penting:

  • Pendaftaran: 26 Juni – 1 Juli 2025
  • Pengumuman Secara Daring: 1 Juli 2025
  • Pengambilan Berkas Pendaftaran Yang Diterima: 2 Juli 2025
  • Daftar Ulang: 3 – 5 Juli 2025

Berkas Pendaftaran:

  1. Scan/foto Ijazah / Surat Keterangan Lulus SD/Sederajat
  2. Scan/foto Akta Kelahiran/ Kartu Identitas Anak (KIA). Batas usia 15 tahun pada 1 Juli 2025
  3. Scan/foto Kartu Keluarga (KK), domisili paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan SPMB
  4. Scan/foto Print Out NISN
  5. Jalur prestasi dari kejuaraan/lomba mengisi surat pernyataan keaslian bermaterai Rp 10.000,00

Sistem Seleksi (Persentase Daya Tampung):

  • DOMISILI (50%): Jarak terdekat dan usia yang lebih tua diprioritaskan. Pastikan pilihan pertama SMP Negeri 2 Kendal. Tidak perlu verifikasi berkas ke sekolah.
  • PRESTASI (25%): Jarak terdekat dengan sekolah diprioritaskan.
    • Scan/foto piagam/sertifikat hasil kejuaraan tertinggi di bidang akademik/non akademik sesuai kriteria yang ditetapkan (minimal peringkat 3 tingkat kecamatan).
    • Surat keterangan peringkat kelas 1, 2, 3 yang diambil dari nilai rapor selama 5 (lima) semester terakhir pada jenjang pendidikan SD atau sederajat.
  • AFIRMASI (20%): Jarak terdekat dengan sekolah diprioritaskan. Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN) menggunakan NIK orang tua.
  • MUTASI (5%): Jarak terdekat dengan sekolah diprioritaskan. Scan/foto surat penugasan orang tua paling lama 1 tahun.

Verifikasi Tambahan Sesuai Jalur Pendaftaran:

  • DOMISILI: Pastikan pilihan pertama SMP Negeri 2 Kendal. Tidak perlu verifikasi berkas ke sekolah.
  • PRESTASI: (Pilih salah satu)
    • Scan/foto piagam/sertifikat hasil kejuaraan tertinggi di bidang akademik/non akademik sesuai kriteria yang ditetapkan (minimal peringkat 3 tingkat kecamatan).
    • Surat keterangan peringkat kelas 1, 2, 3 yang diambil dari nilai rapor selama 5 (lima) semester terakhir pada jenjang pendidikan SD atau sederajat.
  • AFIRMASI: Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN) menggunakan NIK orang tua.
  • MUTASI: Scan/foto surat penugasan orang tua paling lama 1 tahun.

Informasi Tambahan:

Narahubung:

  • Call Center SPERO (0813-9153-9339)
  • Dra. Irina K. L., M. Pd. (0813-2574-0681)
  • Nadhirin, S. Pd. (0813-9067-8148)
  • SPERO JAYA, SPERO JUARA