![]()
SMP Negeri 2 Kendal akan menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026 dengan daya tampung 256 siswa. Berikut adalah detail informasinya:
Jadwal Penting:
- Pendaftaran: 26 Juni – 1 Juli 2025
- Pengumuman Secara Daring: 1 Juli 2025
- Pengambilan Berkas Pendaftaran Yang Diterima: 2 Juli 2025
- Daftar Ulang: 3 – 5 Juli 2025
Berkas Pendaftaran:
- Scan/foto Ijazah / Surat Keterangan Lulus SD/Sederajat
- Scan/foto Akta Kelahiran/ Kartu Identitas Anak (KIA). Batas usia 15 tahun pada 1 Juli 2025
- Scan/foto Kartu Keluarga (KK), domisili paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan SPMB
- Scan/foto Print Out NISN
- Jalur prestasi dari kejuaraan/lomba mengisi surat pernyataan keaslian bermaterai Rp 10.000,00
Sistem Seleksi (Persentase Daya Tampung):
- DOMISILI (50%): Jarak terdekat dan usia yang lebih tua diprioritaskan. Pastikan pilihan pertama SMP Negeri 2 Kendal. Tidak perlu verifikasi berkas ke sekolah.
- PRESTASI (25%): Jarak terdekat dengan sekolah diprioritaskan.
- Scan/foto piagam/sertifikat hasil kejuaraan tertinggi di bidang akademik/non akademik sesuai kriteria yang ditetapkan (minimal peringkat 3 tingkat kecamatan).
- Surat keterangan peringkat kelas 1, 2, 3 yang diambil dari nilai rapor selama 5 (lima) semester terakhir pada jenjang pendidikan SD atau sederajat.
- AFIRMASI (20%): Jarak terdekat dengan sekolah diprioritaskan. Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN) menggunakan NIK orang tua.
- MUTASI (5%): Jarak terdekat dengan sekolah diprioritaskan. Scan/foto surat penugasan orang tua paling lama 1 tahun.
Verifikasi Tambahan Sesuai Jalur Pendaftaran:
- DOMISILI: Pastikan pilihan pertama SMP Negeri 2 Kendal. Tidak perlu verifikasi berkas ke sekolah.
- PRESTASI: (Pilih salah satu)
- Scan/foto piagam/sertifikat hasil kejuaraan tertinggi di bidang akademik/non akademik sesuai kriteria yang ditetapkan (minimal peringkat 3 tingkat kecamatan).
- Surat keterangan peringkat kelas 1, 2, 3 yang diambil dari nilai rapor selama 5 (lima) semester terakhir pada jenjang pendidikan SD atau sederajat.
- AFIRMASI: Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN) menggunakan NIK orang tua.
- MUTASI: Scan/foto surat penugasan orang tua paling lama 1 tahun.
Informasi Tambahan:
- Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: http://kendalkab.go.id/SPMB
- Tersedia QR Code untuk informasi lebih lanjut “SCAN ME”.
Narahubung:
- Call Center SPERO (0813-9153-9339)
- Dra. Irina K. L., M. Pd. (0813-2574-0681)
- Nadhirin, S. Pd. (0813-9067-8148)
- SPERO JAYA, SPERO JUARA